Dalam salah satu karangannya, Daoed Joesoef (1986) membagi konsep tanah air (patria) menjadi tiga, yaitu (1) tanah air real, (2) tanah air formal, dan (3) tanah air mental. Tanah air real adalah bumi tempat orang dilahirkan dan dibesarkan, tanah yang didiami secara fisik sehari-hari. Sementara, tanah air formal negara-bangsa yang berundang-undang dasar di mana kita menjadi warganya. Tanah air formal kita tak lain adalah Republik Indonesia. Yang terakhir adalah tanah air mental. Tanah air mental tak bersifat teritorial. Ia, menurut Daoed, dapat dikatakan tak dibatasi oleh ruang dan waktu. Ia lebih banyak berupa imajinasi, dan imajinasi ini dibentuk dan dibina oleh ideologi dan seperangkat gagasan vital pendukungnya.