REKONSILIASI adalah dialektik antara pengakuan bersalah/permintaan maaf oleh pelaku dan penerimaan maaf dari korban/penyintas, yakni ujung atau hilir dari suatu upaya menegakkan keadilan non-yudisial. Hulunya, prasyarat mutlaknya adalah pengungkapan kebenaran melalui suatu komisi/komite independen yang legitim dan berkompoten melakukan
inquiry (penyelidikan) secara menyeluruh dan terbuka. Tanpa pengungkapan kebenaran tersebut, rekonsiliasi cuma omong kosong. (
Harry Wibowo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar