Mengatakan kerjasama proyek/investasi antar BUMN dua negara, misalnya Tiongkok-Indonesia, sebagai B-2-B (
business to business) adalah menyesatkan. Sudah jelas BUMN bukan perusahaan swasta (privat). Negara salah satu pemegang sahamnya (bahkan jika bukan mayoritas). Jika kerjasama gagal/bangkrut, negara dan rakyat pula yang menanggung. Transparansi dan akuntabilitas publik berlaku di situ. Penyebutan B-2-B cenderung menjadi kiat utk melunakkan/meniadakan tanggungjawab publik. (
Farid Gaban)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar