PEMBLOKIRAN oleh pemerintah terhadap situs berita online papuapost.com merupakan satu kasus lagi yang menunjukkan dengan terang benderang pengekangan (restriction) atau pembatasan (limitation) secara TIDAK SAH terhadap hak-hak manusia, dalam hal ini hak atas kebebasan berpendapat/berekspresi dan hak untuk menyebarkan serta menerima informasi atau lebih khususnya: hak atas kebebasan pers.