Apakah ruang sosial/publik berarti ruang yang digunakan untuk tujuan-tujuan sosial/publik, atau sekadar ruang yang diisi oleh anggota masyarakat yang disebut khalayak?
Apa pun juntrungan dan alasannya, yang mencengangkan, mengapa mempertahankan reputasi, menjaga kehormatan ataupun nama baik musti menggunakan delik pidana pencemaran nama baik?