Silakan diunduh, makalah-makalah dalam diskusi "100 Tahun Mochammad Tauchid: Membaca Kembali Pemikiran (Agraria) Moch. Tauchid" yang diadakan oleh Rukun Tani Indonesia (RTI), CSDS (Center for Social Democratic Studies) dan P2M (Perhimpunan Pendidikan Masyarakat). Ada dua makalah, yaitu dari M Dawam Rahardjo dan Imam Yudotomo, serta sebuah file presentasi dari Ahmad Nashih Luthfi.
Apakah ruang sosial/publik berarti ruang yang digunakan untuk tujuan-tujuan sosial/publik, atau sekadar ruang yang diisi oleh anggota masyarakat yang disebut khalayak?
Jumat, 20 Februari 2015
Setelah Inkonstitusional, Lalu Apa?
Pembatalan UU No. 7/2004 secara keseluruhan oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 18 Februari 2015 lalu, menunjukkan paling tidak dua hal. Pertama, para penyelanggara negara, baik eksekutif maupun legislatif, ternyata tidak kompeten dalam menyusun perundang-undangan. Ini terbukti dari banyaknya UU yang telah dibatalkan oleh MK dalam kurang lebih satu dekade terakhir, baik sebagian maupun secara keseluruhan.
Langganan:
Postingan (Atom)