Kepala negara hadir dalam penandatanganan kerjasama perusahaan swasta nasional dengan perusahaan asing itu memang biasa. Betul, itu memang lazim dilakukan kepala negara lain. Tapi mereka melakukannya selalu dalam posisi sebagai pihak produsen, bukan sebagai pihak konsumen, apalagi sekadar makelar (baca: agen). (
Tarli Nugroho)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar