Konstitusi kita secara sengaja mengarahkan sistem ekonomi kita pada jurusan tertentu, jadi bukan diserahkan pada dinamika sosial secara bebas. Atau, meminjam bahasa Ismail Suny pada 1965, "Konstitusi kita membebani kita dengan sistem ekonomi tertentu bagi kita, ialah suatu sistem ekonomi Pancasila." Itu sebabnya hubungan antara ekonomi dengan hukum mestinya sangat erat, dimana di Indonesia para yuris harusnya belajar ekonomi, dan para ekonom juga belajar hukum. Demikian hasil mengaji petang ini. (Tarli Nugroho)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar