Selasa, 24 Februari 2015

Pelanggaran HAM

Tulisan Allan Aprianus Depari ini mengangkat problem karatan di hulu sistem hukum (UU) di negeri ini.
like emotikon

Catatan tambahan saya. Pada saat pembuat UU merancukan antara rezim hukum pidana (kejahatan) internasional dan rezim hukum internasional hak asasi manusia maka dampaknya luar biasa merusak:

(1)
Konsep tentang hak asasi manusia dihancurleburkan sedemikian rupa sehingga orang tidak bisa lagi membedakan dan memilah antara pelanggaran HaM yang akuntabilitasnya berwatak kelembagaan dengan pertanggungjawaban pidana yang watak klasiknya bersifat perorangan (individual). Implikasinya lanjut dari kerancuan tsb, "pelanggaran HaM" menjadi istilah ompong caci maki yang tidak memiliki kekuatan diskursif apapun untuk menciptakan undang-undang dan ditegakkan dalam hukum nasional di negeri ini.

(2)
Pelestarian impunitas - dalam hampir semua kasus "pengadilan HaM" berdasarkan UU 26/2000 --entah via pengadilan yang permanen maupun yang ad hoc-- tsb para terdakwa "pelangaran HaM berat" luput diadili dalam lingkup hukum pidana umum; dan

(3)
Tidak ada upaya serius untuk menyusun suatu UU yang mempidanakan suatu "pelanggaran hak asasi manusia" di luar cakupan salah kaprah mengenai "kejahatan terhadap kemanusiaan" dan "kejahatan genosida" seperti yang ditentukan oleh UU tsb. Satu contoh: hingga sekarang "torture' (penyiksaan) sebagaimana ditentukan dalam Konvensi Anti Penyiksaan (1984) tidak pernah dianggap sebagai suatu kejahatan dalam hukum pidana di sini. Demikian juga misalnya dengan "penghilangan paksa" sebagaimana didefinisikan dan diatur dalam Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (2006) ataupun misalnya "hate speech crime" sebagaimana didefinisikan dalam Ps.20 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (1996).

(Harry Wibowo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar