Pagi ini ratusan petani pegunungan Kendeng (Jawa Tengah) dari Pati, Rembang, dan Grobogan melanjutkan jalan kaki sepanjang 122 km menuju Semarang, untuk menyaksikan penyampaian vonis gugatan warga kepada pemerintah di PTUN, terkait pemberian izin pembangunan pabrik semen.
Penganut agama "Adam" (Sedulur Sikep) atau pengikut ajaran Samin, bersatu dengan kaum santri melawan ekspansi kapital. Nilai dan keyakinan menjadi energi yang menyatukan. Bukan mempertentangkan.
Ini adalah kasus ketiga gugatan warga di PTUN. Gugatan pertama dilakukan tahun 2009 terhadap rencana pembangunan PT Semen Gresik (Semen Indonesia) di Pati. Warga memenangi gugatan tersebut, namun PT Semen Indonesia memindahkan pabrik dan penambangannya ke Rembang.
Tahun 2014, giliran warga di Rembang yang menggugat ke PTUN namun kalah, dan kini mengajukan banding. Selama proses hukum berjalan, pembangunan pabrik dan kucuran kredit dari bank Mandiri, jalan terus.
Setelah PT Semen Indonesia angkat kaki dari Pati, kini giliran anak usaha Indocement yang hendak masuk. Warga di Pati pun menggugat melalui PTUN dan vonisnya akan disampaikan hari ini.
#SaminVsSemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar