HATI-HATI kalau mau mem-bully Belanda dengan isu pelanggaran HAM, hanya karena negaranya ketempatan sidang pengadilan rakyat tragedi '65.
Kasus pembantaian Rawagede, 67 tahun silam, sudah mereka selesaikan dengan pengadilan, permintaan maaf, dan kompensasi pada ahli waris korban. Yang membela warga adalah pengacara Belanda.
Kasus Westerling, 68-69 tahun lalu, juga sedang diupayakan mengikuti jejak Rawagede.
Sedangkan kita, untuk kasus yang lebih sederhana dan baru seperti pembunuhan Munir (11 tahun lalu), Marsinah (21 tahun silam) atau Udin yang baru 18 tahun lewat saja, gagal menghadirkan keadilan.
Belum lagi bicara penculikan, Talangsari, DOM di Aceh, Timor Leste, atau Papua.
Jadi hati-hati kalau mau mem-bully Belanda. Kita akan malu semalu-malunya.
(Dandhy Dwi Laksono)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar