Inilah wujud fisik salah satu jenis saham PT Freeport Indonesia. Nama persisnya "Share Equivalent Unit" alias Sertifikat Unit Pengganti Saham.
Tapi tampaknya bukan saham seperti ini yang jadi rebutan para politisi atau elit pemburu rente. Saham seperti ini hanya jatah para karyawan yang dibagikan tahun 1989 (sebelum perpanjangan kontrak dengan pemerintah Orde Baru tahun 1991, di mana salah satu klausulnya harus melakukan divestasi atau melepas saham pada pihak nasional).
Menurut para karyawan, saham ini bisa diuangkan ketika pensiun. Namun saat masa pensiun tiba, saham-saham ini ternyata tak bisa dicairkan dengan alasan sudah pernah dibayarkan.
Tapi para pensiunan merasa tak pernah menerima dan tak ada bukti penerimaan uang. Bahkan fisik sertifikatnya pun masih ada di tangan mereka.
Kasus ini sempat dibawa ke pengadilan hingga ke Mahkamah Agung, dan para pensiunan karyawan itu kalah.
Saya memfilmkan mereka empat tahun lalu di "Alkinemokiye" https://youtu.be/x3OWOu88BhY
Orang-orang ini rata-rata sudah bekerja setidaknya 25 tahun. Bahkan ada yang angkatan pertama ketika Freeport mulai eksploitasi tahun 1973.
Mereka adalah Sugeng Adi Mulyanto, Abdul Muis, Joce Sangari, Matius Pasang, Sanusi, dan Dance Kapitaraw yang kini hidupnya jauh dari kesan pernah bekerja di perusahaan tambang emas terbesar di dunia.
Jauh dari pikiran para politisi pemburu rente.
(Dandhy Dwi Laksono)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar