Apa pun juntrungan dan alasannya, yang mencengangkan, mengapa mempertahankan reputasi, menjaga kehormatan ataupun nama baik musti menggunakan delik pidana pencemaran nama baik?
Alih-alih melindungi reputasi orang, tahukan Anda bahwa delik pidana dalam KUHP tersebut telah digunakan oleh rezim-rezim otoriter sejak zaman kolonial hingga saat ini untuk membungkam kritik, menindas oposisi, dan menghancurkan kebebasan berpendapat/berekspresi.
Dalam suatu masyarakat demokratis yang menghormati dan melindungi hak-hak atas kebebasan berbicara, berekspresi, maka tindakan memaki, menghina, memfitnah, bahkan melakukan pelecehan verbal terhadap seseorang itu bukanlah suatu kejahatan. Kalau karena makian, hinaan, cercaan, bahkan fitnah sekalipun, lalu situ merasa tersinggung, terhina atau tercemari reputasi, kehormatan, atau nama baiknya ya tuntutlah secara perdata.
Perlindungan terhadap reputasi seseorang cukup dilakukan melalui gugatan perdata, gugatan sipil orang per orang. Tidak ada urusannya langsung dengan kepentingan umum atau tertib sosial. Mengkriminalkan/mempidana orang yang menyerang reputasi, kehormatan, atau nama baik orang lain, sebangun dengan menuntut keadilan dan menghukum si pencemar/penghina dengan menggunakan kekerasan!
*) Saya bukan hakim dan tidak hendak menghakimi, tapi pahamilah prinsip-prinsip penghormatan dan perlindungan kebebasan berpendapat/berekspresi. Juga tolong dipahami beda mendasar antara 'hate speech' (ujaran kebencian) dengan serangan terhadap reputasi/nama baik/kehormatan seseorang.
Colek: Nong Darol Mahmada dkk.
Silakan singgah di sini https://www.facebook.com/notes/99999-untuk-cabut-delik-pidana-pencemaran-nama-baik/mendefinisikan-pencemaran-nama-baik-bab-24-tindak-pidana-pencemaran-nama-baik/181496212275
(Harry Wibowo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar