Foto ini kami ambil pukul 17.00 WIB di Bundaran Besar, Palangkaraya, ibukota Kalimantan Tengah.
Tepat di jam itu, situs Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (bmkg.go.id) tak lagi mempublikasikan informasi kualitas udara.
BMKG bahkan telah menghentikan publikasi tentang Palangkaraya sejak pukul 07.00 WIB tadi pagi (20 Oktober 2015).
Data terakhir diambil pukul 06.00 WIB di mana PM10 (baca: kadar polusi) telah mencapai 600 persen di atas ambang BAHAYA, atau 1.300 persen dari ambang kualitas udara yang sehat bagi manusia (lihat tabel).
PM10 adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron (mikrometer).
Nilai Ambang Batas (NAB) adalah batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara yakni 150 ugram/m3.
Tak ada sumber resmi lain yang bisa jadi rujukan, berapa sebenarnya kadar PM10 di kota ini setelah jam 6 pagi atau jam 5 sore ini.
Dengan kondisi ini, menurut Kepmenkes 289 tahun 2003, kota berpenduduk 200.000 jiwa ini mestinya sudah harus mengevakuasi penduduk yang rentan. Itu pun dalam kategori polusi 400 ugram/m3.
"Hari ini (20 Oktober) yang terburuk," ujar seorang jurnalis lokal.
Ekspedisi Indonesia Biru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar