Nggak betul kalau hak asasi manusia seperti yang sudah dikodifikasi dalam hukum internasional HaM hingga saat inii lahir dari rahim liberalisme. Kayaknya Kang Amin Mudzakkir musti buka-buka lagi berbagai acuan tentang sejarah pembentukan standar normatif HaM.
Pandangan berat sebelah semacam itu bukan hanya ngawur mengabaiakan andil sosialisme dan komunisme dalam membentuk berbagai standar dan instrumen internasional HaM, tapi juga mengabaikan fakta sejarah bahwa proses dekolonisasi dan pembebasan/kemerdekaan nasional di banyak negeri-negeri bekas jajahan seperti Indonesia menentukan basis normatif standar internasional HaM tersebut. Bacalah dengan cermat Mukadimah UUD'45 dan bandingkan dengan Pasal 1 Kovenan kembar Hak-hak Sipol & Ekosob.
Ngomong2 baik dari pihak pengkritik, yg dikritik, maupun para pendukung kritisisme itu koq yang dipersoalkan Dipenogoro 74-nya ya, bukan substansi kritiknya? Dari zaman Harto belum lengser sampai era medsos sekrang, wacana kita tentang HaM nggak maju-maju... #duhbiyung
(Harry Wibowo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar