SIAPA yang sudah mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Publik?
Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, korporasi yang disangka membakar hutan bukanlah termasuk kategori informasi yang dikecualikan. Publik berhak tahu. Pembakaran hutan sudah menghancurkan kepentingan umum.
Jika perahasiaan tersebut mengacu pada Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik Pasal 19(3), maka satu-satunya pengekangan yang mungkin diperbolehkan untuk merahasiakannya hanyalah demi menghormati hak atau reputasi (nama baik/kehormatan) orang lain. Tetapi korporasi bukanlah entitas perorangan. Ia tidak memiliki reputasi yang sah atau patut dilindungi dalam standar HaM.
(Harry Wibowo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar