Pemerintah New Zealand tanggal 5 November 20015 telah mempublikasikan isi lengkap perjanjian perdagangan Trans-Pacific Partnership (TPP) yang selama ini disebut-sebut banyak dirahasiakan oleh pemerintah (eksekutif) negara-negara yang hendak terlibat, sebelum dibawa ke parlemen masing-masing (legislatif).
Substansi perjanjian ini tidak bisa dipilih-pilih. Hanya ada pilihan YA dan TIDAK bagi negara masing-masing untuk meratifikasi (menyetujui dan membuat perangkat hukum agar berlaku).
Dengan publikasi ini, New Zealand menjadi negara pertama yang mengumumkan kepada rakyatnya, apa saja sejatinya isi perjanjian yang bahkan ditentang calon presiden Amerika, Hillary Clinton ini.
Karena itu, bila kawan-kawan ahli hukum atau ahli ekonomi ada yang tergerak hatinya untuk membantu rakyat Indonesia menerjemahkan isi TPP di link ini, lalu mempublikasikannya lewat media sosial, blog, atau website masing-masing, akan menjadi sumbangan besar bagi republik.
Syukur-syukur disertai sedikit penjelasan populer terhadap istilah-istilah atau konsep yang ada. Yang bagian ini bisa menyusul.
Kita tidak bisa menunggu pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia melakukannya untuk kita, karena bahkan nama perusahaan pembakar lahan dan hutan pun, disembunyikan.
Salam.
Dandhy Dwi Laksono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar