Nah ini dia salah satu konseptor UU 26/2000 ttg Pengadilan HaM yang sedemikan rupa sehingga mengacaukan logika elementer perbedaan antara "rezim (hukum) HaM" dan "rezim (hukum) pidana" dalam UU tersebut dengan maksud, salah satumya, menghindari kemungkinan pengadilan internasional kejahatan serius dalam pembumihangusan Timor Timur pasça Jajak Pendapat, awal September 1999.
Implikasi paling memprihatinkan dari kerancuan tersebut, banyak aktivis HaM yang berpikir dalam tradisi positivisme hukum meyakini bahwa UU tsb tidak bermasalah, dan parahnya, percaya betul bahwa UU tsb akan mampu digunakan sebagai instrumen untuk meraih keadilan dan mengadili kejahatan serius, seperti genosida dan kejahatan melawan kemanusiaan (crime against humanity).
(Harry Wibowo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar