Jumat, 04 Desember 2015

Fasik

Wahai orang-orang beriman, apabila datang kepada kamu seorang fasik dengan berita besar, lakukanlan penyelidikan, kalau-kalau kamu menimpai suatu kaum akibat kebodohan, lalu menyesal oleh apa yang kamu lakukan.” [Al Hujurat 6].

Berita adalah amanat dan kefasikan adalah indikasi yang membatalkannya. Begitulah Al Qurthubi, seorang alim yang pernah hidup di Cordova, Spanyol [1272] pernah menerangkan. Tentu saja di zaman itu belum ada pers dan Qurthubi memang tidak sedang berbicara tentang pers, melainkan tentang transmisi hadis Nabi Muhammad saw. sehubungan dengan tafsir ayat Hujurat itu. Tapi pada zaman sekarang, kalimat-kalimatnya lebih enak didengar daripada misalnya “Berita adalah barang dagangan dan kefasikan tidak jadi masalah sepanjang produk bisa diterima pasar.”

Fasik, kefasikan adalah kata dengan kandungan umum. Ia adalah istilah teknis agama untuk segala jenis kerusakan moral, tapi tiga sahabat Nabi memberikan pengertian kepada kata itu sebuah tekanan yang relevan dengan sifat berita. Mereka adalah Ibnu Zaid, Muqatil, dan Sahl ibn Abdillah ra.

Kata mereka, kefasikan dalam ayat Hujurat itu tidak lain adalah dusta dan dusta membatalkan sifat amanat [sifat bisa dipercaya] yang merupakan harga dasar sebuah berita. Benar, ayat itu dari satu segi menjadi ayat pers, tapi mengapa berita dikatakan sebuah amanat?

Maka suatu hari ketika dilantik sebagai pemimpin kaum muslim, berpidatolah Khalifah Umar ra. Dia menuntut ketaatan rakyat kepada kepemimpinannya sambil meminta selalu dikoreksi kalau bertindak menyimpang. Pada saat Umar berpidato [yang dia tiru dari pendahulunya yaitu Abu Bakar ra.] itulah, seseorang menyahut: aku tidak akan taat sebelum engkau mengatakan dari mana memperoleh jubahmu itu.

Tunjangan kecil dari Baitulmal memang tidak memungkinkan bagi Umar yang sudah bertekad hidup sederhana untuk membeli jubah yang dipakainya. Umar tak bisa menjawab tapi dia menyilakan Abdullah, putranya untuk menjelaskan. Dan Abdullah yang pengusaha menerangkan, jubah itu adalah hasil gabungan hak bapaknya dan haknya sendiri dari Baitulmal.

Dari kisah itu, yang kali pertama bisa ditarik adalah hak rakyat untuk tahu [right to know], alasan mengapa pers ada. Dasarnya, dalam kehidupan kebernegaraan moderen karena rakyat membayar pajak. Di zaman Umar memang ada tunjangan sekadarnya dari Baitulmal dan itu adalah dasar juga, tapi dasar sesungguhnya adalah amanat Allah kepada pemimpin untuk memerintah dengan lurus dan adil sebagaimana amanat kepada rakyat untuk taat [dengan reserve] menurut Saiyidina Ali ra. Dalam kehidupan sekarang, kenyataan pembayaran pajak itu memperteguh amanat Allah sebagai dasar.

Dalam implikasi hukum, hak rakyat untuk tahu memungkinkan seorang pejabat yang digaji dengan pajak rakyat [termasuk pajak yang dipungut dari komponen harga pisang goreng yang dibeli tukang becak] ditanya dari mana ia mendapatkan hartanya yang kelihatan melebihi gajinya. Ini prinsip pembuktian terbalik: Si pejabat [dan bukan orang swasta] harus membuktikan dirinya tidak melakukan korupsi. Dan hak rakyat untuk tahu sudah dengan sendirinya mengharuskan pers [demi tanggung jawab moralnya dan itulah amanat Allah] untuk selalu mengemukakan yang benar dan bukan dusta.

Dengan demikian, sebagai perusahaan, dari pers dituntut lebih dari [atau bukan semata-mata] semangat bisnis jika dalam semangat itu termasuk pelecehan sifat berita sebagai amanat. Benar, seperti diingatkan Qurthubi, dusta [kefasikan] adalah indikasi yang membatalkan nilai amanat itu.

Dusta tidak selalu berarti kebohongan yang wungkul, yang mentah-mentah, atau fitnah yang telanjang tanpa sofistikasi. Orang pers tahu berbagai bentuk penyajian, atau aneka tulisan yang dengan cara tertentu menghidupkan kesan terhadap sesuatu dalam pikiran publik secara berbeda dari kenyataannya. Dan itulah kebohongan.

Jenis pertama dusta, tentu saja, pemuatan berita yang tak benar tapi dalam hal ini tidak selalu kesalahan pertama berada di pihak pers. Pemuatan berita bisa atau bahkan, lazimnya bukan sebab niatan menyebarkan kebohongan. Dusta itu ada pada sumber dan kesalahan pers di situ, persis yang dijadikan tekanan dalam ayat: tidak melakukan penyelidikan [tabayyun, klarifikasi, cek dan ricek] yang memadai.

Sama saja dengan bila sumber tidak secara sengaja berdusta, melainkan keliru atau bodoh, atau terjadi kesalahpahaman antara dirinya dan wartawan. Dalam hal ini, ada kewajiban mutlak untuk mempertimbangkan kredibilitas sumber: apakah omongannya bisa dipercaya, atau lebih-lebih apakah dia diketahui sebagai fasik, pendusta seperti ditekankan dalam ayat Hujurat.

Tentu, semua itu setelah kredibilitas si wartawan sendiri, sebab asumsi yang salah tidak selalu datang dari sumber berita, melainkan juga dari wartawan [pers]. Apalagi kalau asumsi itu bukan menyangkut satu subjek sederhana tapi sebuah perkembangan, sebuah usaha menarik latar belakang yang tak jarang disertai prediksi.

Di sini, pers sering tergoda untuk mencampuradukkan data faktual dengan data asumtif demi sebuah skenario yang “hebat”. Itu biasanya akibat dari semangat menggebu atau kesusu [yang bisa dipahami] untuk menjadi yang paling dulu, paling eksklusif dengan secara tak sengaja mengorbankan prinsip paling sahih alias akurat. Dan apabila kemudian satu pihak terkena, maka benar seperti yang dimintakan perhatiannya oleh ayat Hujurat: “Kamu menimpai suatu kaum karena kebodohan lalu menyesal oleh apa yang sudah kamu lakukan.”

Celakanya, kalau hal itu bukan disebabkan oleh kebodohan [yang disertai sesal] melainkan oleh sikap tak rendah hati. Menjadi jelas bagaimana kebanggaan diri seperti itu bisa menjelma menjadi satu bentuk kezaliman dan pada titik ini, sebuah media muncul sebagai contoh pers fasik. Pers yang pendusta.

Teknik, skenario itu [kerangka, outline] dirancang lebih dahulu, tapi yang khas adalah bila kerangka tulisan hakikatnya hanya perwujudan kerangka pandang si penulis. Ini bagian yang lebih halus yang bisa tidak disadari. Pandangan stereotipikal tentang Soeharto misalnya. Atau PKI. Atau Amerika. Atau Islam. Atau Kristen. Atau musuh Islam. [Atau Syiah. Atau Wahabi. Atau DPR. Atau Setya Novanto]. Jenis kebodohan yang sering dirasakan dipegangi oleh pers Barat bila menghadapi dunia Islam atau bahkan dunia berkembang.

Problemnya: kalau temperamen yang “kukuh” [alias fanatik] memutlakkan sebuah kerangka berpikir dengan kesiapan selalu menolak rangsangan apa pun yang memungkinkan pengubahan gambaran yang sudah jadi. Inilah hakikatnya yang dalam agama disebut jumud: pandangan, penilaian dengan sikap yang tidak bisa berubah. Maka bahan-bahan tulisan akan diperlakukan sebagai hanya batu-batu bata untuk melahirkan kembali [dan kembali] gambaran dalam diri si penulis lewat outline kerangka. Kepada pembaca yang kemudian disajikan bisa berbeda dari kenyataannya dan kefasikan muncul dalam bentuk manipulasi. Tekniknya banyak.

Lewat sistematika tulisan misalnya, dengan meletakkan yang ingin ditonjolkan di bagian pembuka atau sebagai penutup dengan ending model pengunci, sementara yang ditekankan ke dalam pikiran pembaca itu, diketahui si penulis sebagai bukan yang semestinya. Menyamarkan hal-hal tertentu dan menonjolkan hal lain secara tak adil, juga termasuk. Juga mem-blow up sebuah detil kecil dengan maksud menutupi seluruh kesan yang lain.

Lalu, siapa bilang keadilan gampang ditegakkan, khususnya kalau menyangkut diri sendiri dan “sisi rohani” sendiri [juga pada pers dan wartawan itu]?

#‎khotbahjumat‬
Disarikan dari “Pers yang fasik dan yang berpahala”, Syu’bah Asa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar