Kamis, 10 Maret 2016

Criminal Defamation

Delik pidana penghinaaan/pencemaran nama baik (criminal defamation) seperti yang ada dalam Bab XVI tentang Penghinaan (Pasal 310-321) KUHP atau Ps.27(3) UU ITE ini ajaib bin kocak. Ia mulur mungkret bisa digunakan siapa pun: penguasa, politisi, tokoh masyarakat, pesohor, LSM, ormas, komunitas warga, dsb. -- sering dengan tuduhan telah mencemarkan nama baik entitas apa pun, tidak terbatas pada subyek orang yang real. Ia juga digunakan oleh beberapa aktivis yang mendaku menentang delik-delik KUHP dan UU ITE tersebut. Rupanya politically correct cuma cocok untuk korek kuping.... (Harry Wibowo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar