Apakah ruang sosial/publik berarti ruang yang digunakan untuk tujuan-tujuan sosial/publik, atau sekadar ruang yang diisi oleh anggota masyarakat yang disebut khalayak?
Kamis, 10 Maret 2016
Criminal Defamation
Delik pidana penghinaaan/pencemaran nama baik (criminal defamation) seperti yang ada dalam Bab XVI tentang Penghinaan (Pasal 310-321) KUHP atau Ps.27(3) UU ITE ini ajaib bin kocak. Ia mulur mungkret bisa digunakan siapa pun: penguasa, politisi, tokoh masyarakat, pesohor, LSM, ormas, komunitas warga, dsb. -- sering dengan tuduhan telah mencemarkan nama baik entitas apa pun, tidak terbatas pada subyek orang yang real. Ia juga digunakan oleh beberapa aktivis yang mendaku menentang delik-delik KUHP dan UU ITE tersebut. Rupanya politically correct cuma cocok untuk korek kuping.... (Harry Wibowo)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar