Apakah ruang sosial/publik berarti ruang yang digunakan untuk tujuan-tujuan sosial/publik, atau sekadar ruang yang diisi oleh anggota masyarakat yang disebut khalayak?
Rabu, 30 September 2015
Rekonsiliasi
REKONSILIASI adalah dialektik antara pengakuan bersalah/permintaan maaf oleh pelaku dan penerimaan maaf dari korban/penyintas, yakni ujung atau hilir dari suatu upaya menegakkan keadilan non-yudisial. Hulunya, prasyarat mutlaknya adalah pengungkapan kebenaran melalui suatu komisi/komite independen yang legitim dan berkompoten melakukan inquiry (penyelidikan) secara menyeluruh dan terbuka. Tanpa pengungkapan kebenaran tersebut, rekonsiliasi cuma omong kosong. (Harry Wibowo)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar