Asap tebal yang kini meracuni saudara-saudara kita di Kalimantan dan sebagian Sumatera tentu tak bisa diputus begitu saja dari rantai korupsi yang terjadi di sektor kehutanan. Itu sebabnya, sejak awal 2015, KPK telah mulai menginvestigasi kasus korupsi di sektor kehutanan ini.
Menariknya, semua menteri kehutanan sesudah Reformasi, memang pernah berurusan dengan KPK, mulai dari Nur Mahmudi Ismail hingga M.S. Kaban. Hanya Zulkifli Hasan saja yang belum berurusan dengan KPK.
Di tengah bencana asap yang kian memburuk, kita mungkin patut bertanya, sebersih itukah Kementerian Kehutanan periode lalu?! Apakah ini ada kaitannya dengan merapatnya PAN sebagai partai pendukung pemerintah?
Sayangnya, alih-alih memperketat ijin usaha kehutanan, Paket Ekonomi Jilid II pemerintahan Jokowi malah semakin brutal dalam memberikan izin usaha kehutanan. Izin eksplorasi kehutanan, misalnya, kini cuma butuh 3-5 hari, dan izin produksi kini tinggal 12 hari, padahal sebelumnya mencapai 3-4 tahun.
Izin pelepasan kawasan hutan juga kini hanya tinggal 12 hari, dari sebelumnya 3-4 tahun. Izin pemanfaatan hutan kayu untuk produksi, juga diperingkas, dari sebelumnya harus mengurus empat izin, kini cukup satu izin saja.
Kita tentu sepakat, lamanya birokrasi perijinan tak selalu berbanding lurus dengan mutu pengawasan, namun juga cukup jelas, bahwa kecepatan proses perizinan mestinya memperhatikan problem sektoral yang sifatnya spesifik. Dan sektor kehutanan kini benar-benar sedang mendapatkan momen untuk dijadikan sorotan.
Jadi, Pak Presiden, adakah asap pekat yang kini meracuni saudara-saudara kami di Kalimantan dan Sumatera benar-benar Anda perhatikan?! Apakah Paket Kebijakan Ekonomi Anda di sektor kehutanan sudah mempertimbangkan soal-soal tadi?!
(Tarli Nugroho)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar