"Itu bukan suap, orang itu (yang dalam video) menitip uang denda sidang karena tilang. Tilang itu ada tabelnya kemudian dibilang suap, ya salah dong." (Kepala Humas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, Jumat, 2 Oktober 2015.
Setelah kedodoran menafsirkan UU Lalu Lintas dalam kasus moge di Yogya, sekarang Mabes Polri membuat blunder baru.
Sejak kapan ada titipan uang tilang ke polisi? Bagaimana polisi tahu jumlah denda yang akan diputuskan hakim, sehingga uang pelanggar bisa dititipkan pada polantas di lapangan?
Satu-satunya institusi yang berwenang menerima uang titipan (denda maksimal) adalah bank yang ditunjuk pemerintah.
Ada aturannya dalam PP 80/2012. (Prosedur Penitipan Uang Denda Tilang)
Pernyataan Mabes Polri ini melecahkan akal sehat warga negara dan menganggap kita semua buta hukum.
#saveAdlun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar