Neil Bonner dan Ribka Prosser dijatuhi hukuman dua bulan dan 15 hari penjara, persis dengan masa kurungan mereka di penjara Batam selama ini dan bisa bebas dalam waktu dua hari. Mereka diadili dan divonis hakim karena hanya bervisa turis. Tanpa izin/visa jurnalis, kerja jurnalisme adalah kejahatan!
Berhadapan dengan UU Keimigrasian yang tidak menghormati bahkan mengekang kerja jurnalistik, karena mulur mungkret bisa ditafsirkan suka-suka aparat imigrasi serta berwatak diskriminatif terhadap jurnalis mancanegara, inilah salah satu kasus paling memalukan yang menunjukkan bahwa UU Pers tidak mampu melindungi kebebasan pers.
(Harry Wibowo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar