PASÇA Putusan MK No.35/2013 menjadi tonggak bagi pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Namun begitu banyaknya peraturan di tingkat pemerintahan, baik pusat maupun daerah, tampaknya memerlukan pengujian terpadu terhadap seluruh skema dan penyusunan peraturan yang ada dan sedang disusun agar efektif sebagai sarana hukum untuk menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
Pada momen ini, bukankah sudah mendesak untuk menyusun suatu undang-undang nasional "Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat" yang terpadu dan self-contained regime agar ratusan peraturan pemerintah (pusat maupun daerah) dan turunannya tersebut tidak bertambah ruwet dan campur aduk sehingga malah tidak efektif sebagai instrumen untk menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat?
Tak kalah pentingnya Republik Indonesia juga harus aktif mengadopsi Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (2007) dan mengambil bagian di dalam pemajuannya.
(Harry Wibowo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar