Seorang pesohor telah menyerukan di media sosial agar orang-orang berhenti meminta pemerintah menetapkan status “bencana nasional” untuk asap yang terus mengepul selama sekian bulan akibat hutan-hutan di Sumatera dan Kalimantan yang dibakar. Alasan dia, bencana berasal dari alam atau Tuhan, sementara hutan-hutan yang dibakar adalah akibat ulah manusia. Dengan demikian apabila ditetapkan sebagai “bencana nasional” maka perusahaan [pembakar hutan] tidak wajib menyelesaikan atau membayar ganti rugi, dan sebagainya. Dia karena itu mengusulkan kepada orang-orang agar menggunakan istilah “darurat sipil” untuk menyebut asap yang diakibatkan oleh hutan-hutan di Sumatera dan Kalimantan yang dibakar.
Seruan pesohor itu saya kira bagus, tapi ada kerancuan dalam seruannya, di luar struktur kalimatnya yang berantakan dan susah dimengerti. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan “bencana” adalah “Sesuatu yang menyebabkan [menimbulkan] kesusahan, kerugian, atau penderitaan. Bisa pula diartikan sebagai kecelakaan, bahaya, gangguan atau godaan.
Contoh penggunaannya: ”Pemimpin yang tidak jujur akan menimbulkan bencana bagi negara dan bangsa."
Dari pengertian itu, maka segala sesuatu yang menimbulkan atau menyebabkan kesusahan, kerugian atau penderitaan bagi manusia adalah bencana. Dan, Kamus Besar Bahasa Indonesia sama sekali tidak memberikan penjelasan atau tidak menyebut penyebabnya. Entah karena murka Tuhan, alam yang marah, manusia yang rakus, dan lain-lain.
Dengan demikian, asap dari hutan-hutan di Sumatera dan Kalimantan yang dibakar dan mengepulkan asap adalah bencana sebab telah menyusahkan, merugikan, dan menimbulkan penderitaan kepada manusia. Orang-orang karena itu boleh mengusulkan kepada pemerintah agar menetapkan bencana asap itu sebagai “bencana nasional” bila yang dimaksud adalah, hutan-hutan yang dibakar dan mengepulkan asap itu butuh perhatian yang lebih serius dan tindakan yang segera dan nyata dari pemerintah.
Soal pemerintah akan menghukum perusahaan-perusahaan yang membakar hutan [yang telah menimbulkan kepulan asap selama berbulan-bulan], biarlah menjadi urusan mereka dan penegak hukum, dan hal itu mestinya tidak ada hubungannya dengan istilah “bencana nasional” atau “darurat sipil” seperti yang diusulkan pesohor itu.
(Rusdi Mathari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar