Polisi takut dituntut jika ungkap nama perusahaan tersangka pembakar hutan.
Sementara bila menangkap pemuda yang mengunggah video dugaan pungli polantas tanpa dasar hukum, sama sekali tak takut dituntut balik. Bahkan dipukuli dan digunduli.
Atau menembak begitu saja orang yang dituduh teroris.
Atau melarang penerbitan mahasiswa tentang peristiwa '65.
Mengagumkan...
(Dandhy Dwi Laksono)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar