Apa gunanya pendidikan dan kesehatan gratis lewat Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Sehat, bila nyawa kita bisa melayang kapan saja, hanya karena sekelompok orang bersenjata yang merasa memegang "Kartu Indonesia Aman"?
Apakah ruang sosial/publik berarti ruang yang digunakan untuk tujuan-tujuan sosial/publik, atau sekadar ruang yang diisi oleh anggota masyarakat yang disebut khalayak?
Jumat, 18 Maret 2016
Kamis, 17 Maret 2016
Izin
Izin investasi dipermudah, izin nonton film makin sulit.
Dikirim oleh Dandhy Dwi Laksono pada 17 Maret 2016
Calon Independen
"Calon independen" adalah istilah yang diciptakan media. Dalam undang-undang, sebutannya adalah "calon perseorangan", yang dibedakan dari calon yang diajukan oleh partai politik, atau calon yang diajukan oleh gabungan partai politik.
Rabu, 16 Maret 2016
Goethe Institut
Goethe Institut di Jakarta adalah contoh lembaga kebudayaan borjuis oportunis yang pengecut untuk ambil risiko atas program yang sudah disetujuinya sendiri untuk dilaksanakannya di tempatnya cumak kerna ada ancaman gangguan kaum Fascis. Mengalah kepada ancaman kaum Fascis adalah sama dengan melegitimasi keberadaan Fascisme itu sendiri! #sampah (Saut Situmorang)
Adu Tinju
Dia mungkin buta sejarah, tapi dia tidak bodoh soal bisnis. Dia tahu undangan acara itu adalah undangan adu tinju, makin rame makin baik, penonton bakal berdatangan dan media bakal ramai meliput karena (diharapkan) heboh. Maka buat saya dia tidak salah pasang tarif segitu. Tarif untuk meng-“entertain" (dengan segala kehebohan dan mungkin kekonyolan) seperti ekspektasi pihak pengundang. Saya lebih mempertanyakan pengundang, apakah ingin membuat acaranya makin bergengsi dan bermartabat dari tahun ke tahun? Bila ya, maka sebaiknya pilih para penulis yang memang benar-benar baik dan bukan cuma asal kontroversial demi mendatangkan penonton/liputan.
Selasa, 15 Maret 2016
Sabtu, 12 Maret 2016
Jumat, 11 Maret 2016
Kamis, 10 Maret 2016
Fitnah
Di samping isinya cumak Fitnah, status di bawah ini adalah contoh sebuah Kemunafikan dari segelintir Pseudo-Liberal di Jakarta yang bernaung di bawah bayang-bayang tua bangka Goenawan Mohamad.
Criminal Defamation
Delik pidana penghinaaan/pencemaran nama baik (criminal defamation) seperti yang ada dalam Bab XVI tentang Penghinaan (Pasal 310-321) KUHP atau Ps.27(3) UU ITE ini ajaib bin kocak. Ia mulur mungkret bisa digunakan siapa pun: penguasa, politisi, tokoh masyarakat, pesohor, LSM, ormas, komunitas warga, dsb. -- sering dengan tuduhan telah mencemarkan nama baik entitas apa pun, tidak terbatas pada subyek orang yang real. Ia juga digunakan oleh beberapa aktivis yang mendaku menentang delik-delik KUHP dan UU ITE tersebut. Rupanya politically correct cuma cocok untuk korek kuping.... (Harry Wibowo)
Langganan:
Postingan (Atom)