Rabu, 11 November 2015

Bolehkah Saya Sebut Namanya?

BOLEHKAH SAJA SEBUT NAMANJA?

Sidang hari keduwa IPT65 rebo sore hari ter-sendat2 mendengar kesaksian Ibu Tintin Rahaju (bukan nama sebenernja) jang dengan tabah tapi penuh linangan air mata dan suara parau berkisah tentang penjiksaan jang dialaminja. Rambutnja dibakar, dia digampar dengen sepeda, kepala ditempelengi, ditelandjangi dan ..... banjak lagi perletjehan sexual lain jang tak tega kutulis di sini. Dia dituduh melakuken gerilja pulitik.

Mengejek Belanda

HATI-HATI kalau mau mem-bully Belanda dengan isu pelanggaran HAM, hanya karena negaranya ketempatan sidang pengadilan rakyat tragedi '65.

Hatta Memorial Lecture

Diiringi gerimis, saya menikmati kuliah Pak Sartono mengenai Bung Hatta. Lengkap sudah koleksi Hatta Memorial Lecture, sejak Emil Salim, Sri-Edi Swasono, Mubyarto, Padmo Wahjono dan kini Sartono.

Ini Zaman Apa?

Partai yang berkuasa adalah partai "wong cilik". Para penyokongnya adalah partai "hati nurani rakyat" dan partai yang menjanjikan "restorasi Indonesia".

Maju Pilgub, Ahok Ogah Keluar Modal?

Betul. jangan keluar uang. Lakukan saja lagi seperti saat berpasangan menjadi cawagubya Jokowi dulu: biarkan Prabowo memodali. (Abdul Gaffar Karim)

Working Class

Ekspedisi Indonesia Biru diterima keluarga besar SMK Multistudi High School, Batam. Masih ditemani Dokter Gigi Zahrotur Riyad dan Pak Guru Nico Tambunan.

IPT65

Butir 6 (soal kasus2 kejahatan serius) & butir 7 (soal kasus2 pelanggaran HaM dan c.q. butir 3: "Tribunal memiliki format pengadilan HAM secara formal") kabur dan paradoksal, kerena tidak memilah dan membedakan dgn jernih antara "rezim hukum pidana yg mengadili kejahatan dengan pertanggungjawaban individu" dan "rezim hukum internasional HaM yg menuntut pertanggungjawaban negara". Pemilahan dan pembedaan kedua rezim itu merupakan konsep elementer dalam hukum internasional. Kerancuan konseptual itu bakal memiliki konsekuensi dan berimplikasi serius terhadap pilihan-pilihan pendekatan, metodologi, dan kerangka riset, penyelidikan maupun penuntutan dari suatu peradilan.

Pengadilan Rakyat Internasional

Pada 1965, Orde Baru belum lahir, apalagi terkonsolidasi sebagai sebuah rezim. Karenanya, mengingat '65 hanya dengan menyebut "Orde Baru", dengan mengabaikan konteks "faktor" serta "aktor" global dan regional yang terlibat dalam pertarungan politik dan ekonomi yang berlangsung masa itu, jelas merupakan pandangan yang bermasalah secara metodik.

Koin

Lebar dan tebal. Berlubang di tengah.

Koleksi lengkap video Ekspedisi Indonesia Biru

Koleksi lengkap video Ekspedisi Indonesia Biru ada di sini: https://www.youtube.com/channel/UCEfBiFTaxLT5Kxe-m6JS5iw/videos (Dandhy Dwi Laksono)