Tampilkan postingan dengan label Harry Wibowo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Harry Wibowo. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 April 2016

Ralat "Maaf" Tanpa Syarat

Permintaan maaf tanpa syarat sudah diralat. Tapi tetap saja basis argumennya bermasalah.

Senin, 04 April 2016

KKN

Persekongkolan antara aparat Kepolisian dengan FPI dalam hampir semua kasus pelarangan, pembubaran paksa bahkan serangan/penggerebekan itu apa duduk perkaranya kalau bukan berbasis KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme - sebuah mantra yang populer setelah Jendral (jagal) Suharto lengser)? Tapi aktivis anti-korupsi hampir tidak pernah mempersoalkannya.

Jumat, 11 Maret 2016

Ahok Membuat Indonesia Menjadi Serigala?


Ahok membuat Indonesia menjadi serigala??colek >
Dikirim oleh Har Wib pada 10 Maret 2016

Kamis, 10 Maret 2016

Criminal Defamation

Delik pidana penghinaaan/pencemaran nama baik (criminal defamation) seperti yang ada dalam Bab XVI tentang Penghinaan (Pasal 310-321) KUHP atau Ps.27(3) UU ITE ini ajaib bin kocak. Ia mulur mungkret bisa digunakan siapa pun: penguasa, politisi, tokoh masyarakat, pesohor, LSM, ormas, komunitas warga, dsb. -- sering dengan tuduhan telah mencemarkan nama baik entitas apa pun, tidak terbatas pada subyek orang yang real. Ia juga digunakan oleh beberapa aktivis yang mendaku menentang delik-delik KUHP dan UU ITE tersebut. Rupanya politically correct cuma cocok untuk korek kuping.... (Harry Wibowo)

Selasa, 08 Maret 2016

Pencemaran Nama Baik

Apa pun juntrungan dan alasannya, yang mencengangkan, mengapa mempertahankan reputasi, menjaga kehormatan ataupun nama baik musti menggunakan delik pidana pencemaran nama baik?

Rabu, 02 Maret 2016

4 Oktober 1945

Jakarta, 4 Oktober 1945. Kabinet pertama RI berpose untuk pers asing di kediaman Presiden Soekarno di jalan Pegangsaan Timur No.56. Menteri Penerangan Amir Sjarifuddin yang baru dua hari keluar dari penjara Jepang mengenakan jas kedodoran, celana pendek, sambil merokok. Anjing kecil yang secara tak sengaja melintas menambah kesan pilu tentang Republik yang menentang Belanda dengan penuh semangat tapi bermodalkan dengkul (Foto: Alex/Frans Mendur untuk Merdeka), arsip Antara/koleksi YS

Rabu, 25 November 2015

islamtoleran.com

Yang mengunggah video putri SN ini nggak menghormati privacy orang lain. Kalaupun SN melakukan 'moral hazard' dalam posisi dan kapasitasnya sebagai anggota/Ketua DPR, apa hubungannya dengan kelakuan putrinya? Demokrasi macam apa yang mau dikembangkan jika khalayak gemar sekali menghakimi seseorang dan memberi penghukuman moral/sosial secara berantai kolektif? Sama sekali tidak proposional.

Mohammad Farid

Mohammad Farid (07.10.56 - 28.02.15): guru, sahabat, murid bersama.

Jumat, 20 November 2015

Dewan Pemburu Rente

Sebetulnya malas mengomentari heboh soal SN. Tapi kawan Edi Cahyono dengan jitu mengingatkan duduk soalnya:

Kamis, 19 November 2015

Bukan Komunis

"Saya menolak Orde Baru! Dan atas putusan itu saya kehilangan kewarganegaraan… Tapi saya bukan komunis!” ujar Jaya (Tyo Pakusadewo) pada Laras (Julie Estelle)

Terungkap!

Meskipun faktual, berita kayak gini apa manfaatnya bagi kepentingan umum?

Senin, 16 November 2015

Membandingkan

Solidaritas, simpati, ataupun empati koq dibanding-bandingkan? Ya suka-suka yang solider dong... ‪#‎gituajakoqribet‬ (Harry Wibowo)

Sabtu, 14 November 2015

Sang Konseptor Angkat Bicara

Nah ini dia salah satu konseptor UU 26/2000 ttg Pengadilan HaM yang sedemikan rupa sehingga mengacaukan logika elementer perbedaan antara "rezim (hukum) HaM" dan "rezim (hukum) pidana" dalam UU tersebut dengan maksud, salah satumya, menghindari kemungkinan pengadilan internasional kejahatan serius dalam pembumihangusan Timor Timur pasça Jajak Pendapat, awal September 1999.

LS

Mulai dari soal yang 'politis' sampai psikologis-moralistik, koq pada berasionalisasi tentang kelakuan LS? Bagi saya pertanyaan yang releven dalam konteks "Holocaust 1965-66 and aftermath" adalah "untuk tujuan atau maksud/niat apakah LS melakukan penyiksaan* keji tersebut"?

Kamis, 12 November 2015

Crime of Crime

Salah satu indikator genosida yang sahih adalah membuat dikotomi hitam putih antara pembasmi dan yang harus dibasmi, antara pemusnah dan yang musti dimusnahkan. Suatu naluri hewan purba. Itulah sebabnya, para ahli menyebut genosida sebagai "crime of crime".


‪#‎politicide1965_66_and_aftermath‬

Rabu, 11 November 2015

IPT65

Butir 6 (soal kasus2 kejahatan serius) & butir 7 (soal kasus2 pelanggaran HaM dan c.q. butir 3: "Tribunal memiliki format pengadilan HAM secara formal") kabur dan paradoksal, kerena tidak memilah dan membedakan dgn jernih antara "rezim hukum pidana yg mengadili kejahatan dengan pertanggungjawaban individu" dan "rezim hukum internasional HaM yg menuntut pertanggungjawaban negara". Pemilahan dan pembedaan kedua rezim itu merupakan konsep elementer dalam hukum internasional. Kerancuan konseptual itu bakal memiliki konsekuensi dan berimplikasi serius terhadap pilihan-pilihan pendekatan, metodologi, dan kerangka riset, penyelidikan maupun penuntutan dari suatu peradilan.

Jumat, 06 November 2015

Polisi vs Buruh


serangan paling dungu terhadap buruh... di baliknya kita paham kepada siapa polisi mengabdi.#theageofstupidity
Posted by Har Wib on 5 November 2015

Rabu, 04 November 2015

Jurnalis Mancanegara

Neil Bonner dan Ribka Prosser dijatuhi hukuman dua bulan dan 15 hari penjara, persis dengan masa kurungan mereka di penjara Batam selama ini dan bisa bebas dalam waktu dua hari. Mereka diadili dan divonis hakim karena hanya bervisa turis. Tanpa izin/visa jurnalis, kerja jurnalisme adalah kejahatan!

Selasa, 03 November 2015

Generasi

bersenanglah generasi yang remajanya tahun2 70-80an, mengenali 3 revolusi teknologi rekam-mainkan audio/video (piringan, pita seluloid/ kaset, dan digital file): gramaphone/ piringan hitam, casette walkman, laser/ compact disc, sampai ipod dkk... (Harry Wibowo)

Senin, 02 November 2015

Masyarakat Adat

PASÇA Putusan MK No.35/2013 menjadi tonggak bagi pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Namun begitu banyaknya peraturan di tingkat pemerintahan, baik pusat maupun daerah, tampaknya memerlukan pengujian terpadu terhadap seluruh skema dan penyusunan peraturan yang ada dan sedang disusun agar efektif sebagai sarana hukum untuk menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat.