Jumat, 23 Januari 2015

Kode Etik

Ketika kode etik (internal) aparat penegak hukum (c.q. KPK) tak mampu bahkan tak mau ditegakkan oleh pimpinannya sendiri, pada titik itulah gerbang terbuka lebar bagi politik yang niscaya partisan untuk mengkorup prinsip non-partisanship dan disinterestedness aparat penegak hukum.

Lagi, Soal Centeng

Saya kemarin dianggap tendensius ketika menyebut bahwa Kapolri dan Jaksa Agung merupakan "centeng hukum" istana. Apa yang kita tonton hari ini, dari peristiwa penangakapan Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri, sebenarnya bisa memberikan konfirmasi.