Kamis, 17 Maret 2016

Calon Independen

"Calon independen" adalah istilah yang diciptakan media. Dalam undang-undang, sebutannya adalah "calon perseorangan", yang dibedakan dari calon yang diajukan oleh partai politik, atau calon yang diajukan oleh gabungan partai politik.

Rabu, 16 Maret 2016

Goethe Institut

Goethe Institut di Jakarta adalah contoh lembaga kebudayaan borjuis oportunis yang pengecut untuk ambil risiko atas program yang sudah disetujuinya sendiri untuk dilaksanakannya di tempatnya cumak kerna ada ancaman gangguan kaum Fascis. Mengalah kepada ancaman kaum Fascis adalah sama dengan melegitimasi keberadaan Fascisme itu sendiri! ‪#‎sampah‬ (Saut Situmorang)

Adu Tinju

Dia mungkin buta sejarah, tapi dia tidak bodoh soal bisnis. Dia tahu undangan acara itu adalah undangan adu tinju, makin rame makin baik, penonton bakal berdatangan dan media bakal ramai meliput karena (diharapkan) heboh. Maka buat saya dia tidak salah pasang tarif segitu. Tarif untuk meng-“entertain" (dengan segala kehebohan dan mungkin kekonyolan) seperti ekspektasi pihak pengundang. Saya lebih mempertanyakan pengundang, apakah ingin membuat acaranya makin bergengsi dan bermartabat dari tahun ke tahun? Bila ya, maka sebaiknya pilih para penulis yang memang benar-benar baik dan bukan cuma asal kontroversial demi mendatangkan penonton/liputan.

Selasa, 15 Maret 2016

Tarif Tere Liye


Masak sih  ini pasti fitnah 
Dikirim oleh Febriana Firdaus pada 15 Maret 2016

Sabtu, 12 Maret 2016

Muslim Sunni Tidak Memilih Ahok

Saya Muslim yang Sunni dan saya tidak memilih Ahok.

Jumat, 11 Maret 2016

Ahok Membuat Indonesia Menjadi Serigala?


Ahok membuat Indonesia menjadi serigala??colek >
Dikirim oleh Har Wib pada 10 Maret 2016

Kamis, 10 Maret 2016

Fitnah

Di samping isinya cumak Fitnah, status di bawah ini adalah contoh sebuah Kemunafikan dari segelintir Pseudo-Liberal di Jakarta yang bernaung di bawah bayang-bayang tua bangka Goenawan Mohamad.

Criminal Defamation

Delik pidana penghinaaan/pencemaran nama baik (criminal defamation) seperti yang ada dalam Bab XVI tentang Penghinaan (Pasal 310-321) KUHP atau Ps.27(3) UU ITE ini ajaib bin kocak. Ia mulur mungkret bisa digunakan siapa pun: penguasa, politisi, tokoh masyarakat, pesohor, LSM, ormas, komunitas warga, dsb. -- sering dengan tuduhan telah mencemarkan nama baik entitas apa pun, tidak terbatas pada subyek orang yang real. Ia juga digunakan oleh beberapa aktivis yang mendaku menentang delik-delik KUHP dan UU ITE tersebut. Rupanya politically correct cuma cocok untuk korek kuping.... (Harry Wibowo)

Selasa, 08 Maret 2016

Pencemaran Nama Baik

Apa pun juntrungan dan alasannya, yang mencengangkan, mengapa mempertahankan reputasi, menjaga kehormatan ataupun nama baik musti menggunakan delik pidana pencemaran nama baik?

Kamis, 03 Maret 2016

200 Milyar


Tapi yang dapat 200 Milyar Rupiah justru seorang pembalap mobil! #Jokowinomics #Indon #NegaraGagal
Dikirim oleh Saut Situmorang pada 3 Maret 2016