Minggu, 21 Desember 2014

Pemblokiran

PEMBLOKIRAN oleh pemerintah terhadap situs berita online papuapost.com merupakan satu kasus lagi yang menunjukkan dengan terang benderang pengekangan (restriction) atau pembatasan (limitation) secara TIDAK SAH terhadap hak-hak manusia, dalam hal ini hak atas kebebasan berpendapat/berekspresi dan hak untuk menyebarkan serta menerima informasi atau lebih khususnya: hak atas kebebasan pers.

Tidak sah karena pemblokiran tersebut tidak berdasarkan hukum (undang-undang) apapun alias extra-legal, sewenang-wenang. Lebih gawat lagi berdasarkan banyak pengalaman, menunjukkan bahwa mekanisme yang memungkinkan gugatan hukum ---misal melalui PTUN terhadap kebijakan pemblokiran yang dilakukan oleh Keminfo atas permintaan Pangdam-- seringkali tidak efektif, dan tidak pernah membuat pemerintah jera.

Sementara itu, mekanisme non-judicial untuk misalnya, mengajukan pengaduan dan tuntutan/gugatan kepada lembaga-lembaga negara (seperti Komnas HaM, Dewan Pers, dsb.) seringkali tidak efektif untuk mencabut kebijakan otoriter itu dan untuk menetapkan bahwa pemblokiran tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan berpendapat/kebebasan pers.

(Harry Wibowo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar