Senin, 07 September 2015

Habibienomics

Rencana pemerintah untuk mencabut 154 regulasi terkait investasi, serta himbauan Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi, agar seluruh kementerian melakukan moratorium penerbitan peraturan baru, yang semuanya dimaksudkan untuk terus melonggarkan syarat-syarat investasi di Indonesia, mengingatkan kembali pada berbagai proyek deregulasi yang terjadi pada dekade 1980-an.

Tentunya bukan kebetulan jika rencana untuk mengobral regulasi investasi zaman itu, terutama dalam memperlonggar masuknya arus modal asing ke Indonesia, juga terjadi bersamaan dengan ambruknya harga-harga komoditas sebagaimana yang terjadi hari ini.

Pada awal 1980-an, ekonomi Indonesia juga sedang terpukul oleh resesi ekonomi dunia. Permintaan yang terus melemah telah membuat harga minyak dunia anjlok. Berakhir sudah era bonanza minyak (oil boom), yang sekaligus menyudahi pesta “durian runtuh” selama kurang lebih satu dekade bagi perekonomian Indonesia. Waktu itu Indonesia memang masih merupakan eksportir minyak.

Bukan hanya harga minyak yang melemah waktu itu, berbagai harga komoditas non-migas lainnya juga turut merosot. Dengan terjadinya penurunan hasil ekspor, sementara di sisi lain impor terus meningkat akibat dimulainya sejumlah proyek mercusuar, tentu saja keseimbangan perekonomian jadi terganggu. Pemerintah, yang sebelumnya menjadi prime over perekonomian dengan bekal rejeki nomplok dari ekspor minyak, tak lagi bisa meneruskan perannya. Persis di situ proyek deregulasi dimulai. Peran dominan pemerintah mulai digantikan oleh swasta.

Sayangnya, berbagai proyek deregulasi yang dirancang para teknokrat ekonomi pada masa itu hanya berisi otak-atik makro ekonomi dan moneter saja, tidak membangun secara konkret sektor riil. Hasilnya adalah konglomerasi tumbuh subur, tapi tanpa ‘core business’ yang jelas. Sekilas, perekonomian kelihatannya memang membaik. Tapi ketika krisis ekonomi pecah pada 1997, kita tahu persis betapa rapuhnya bangun perekonomian produk deregulasi itu.

Berbeda dengan apologi yang kerap dilontarkan oleh para ekonom Mafia Berkeley, yang mendudukkan tumbuhnya konglomerasi sebagai hanya produk kroniisme, dimana kesalahan dan tanggung jawab atasnya hanya berada di tangan Soeharto seorang, jika kita tengok lagi ke belakang, tumbuhnya konglomerasi sebenarnya tidak bisa dipisahkan dari deregulasi itu sendiri.

Persoalannya adalah, selain telah melahirkan konglomerasi dan konsentrasi ekonomi di dalam negeri, gelombang deregulasi yang terjadi pasca-bonanza minyak itu telah melahirkan tiga bentuk ketergantungan ekonomi, yaitu ketergantungan modal, ketergantungan teknologi, dan ketergantungan perdagangan. Tiga ketergantungan inilah yang telah merontokkan perekonomian Indonesia pada 1998.

Persis di situ, di tengah kegagalan konsep para teknokrat ekonomi di masa lalu, yang sekadar membangun industri tapi tanpa industrialisasi, serta seturut potensi kegagalan proyek deregulasi yang sedang direpro oleh rezim saat ini, gagasan ekonomi Habibie sebenarnya sangat relevan untuk ditelaah kembali. Habibie bukan hanya punya konsep, melainkan juga telah merintis gagasan industrialisasi berbasis sumber daya domestik, melalui berbagai BUMN yang dipimpinnya di masa lalu.

Bagaimana sesungguhnya gagasan ekonomi Habibie itu?! Apa saja kelebihannya jika dibandingkan dengan konsep para ekonom konvensional?! Apa juga kelemahannya?! Masihkah gagasan itu relevan untuk konteks Indonesia saat ini?! Bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla bla …

(Tarli Nugroho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar