Minggu, 04 Oktober 2015

UU ITE

UU ITE harus segera direvisi. Tahun ini korbannya adalah Adlun di Ternate, Rocky di Bitung, atau Fadli di Gowa. Tahun 2014 lalu ada 44 orang seperti mereka yang dijerat dengan pasal karet yang sama.


Kemarin, kita ramai-ramai menolak diberlakukannya pasal penghinaan presiden di RUU KUHP. Hari ini mestinya kita konsisten. Bila presiden tak kita izinkan kebal kritik atau hinaan, mestinya kita semua juga harus siap menerima hal yang sama.

Namun sembari menunggu gerakan yang lebih kuat untuk mendorong agar UU ITE segera direvisi, ada baiknya kita sendiri berhati-hati.

Selain karena ada ancaman pasal, kita juga tidak ingin menyakiti orang lain dengan informasi yang sumir.

(Dandhy Dwi Laksono)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar