Jumat, 23 Januari 2015

Kode Etik

Ketika kode etik (internal) aparat penegak hukum (c.q. KPK) tak mampu bahkan tak mau ditegakkan oleh pimpinannya sendiri, pada titik itulah gerbang terbuka lebar bagi politik yang niscaya partisan untuk mengkorup prinsip non-partisanship dan disinterestedness aparat penegak hukum.

Mustinya kita ingat kembali keteladanan dan integritas alm. Munir, yang secara terbuka mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Direktur Imparsial, saat dia mendukung pasangan Amien Rais - Siswono Yudo Husodo dalam Pilpres 2004

‪#‎saveKPK‬ ‪#‎saveBW‬ ‪#‎notsaveAbrahamSamad‬

(Harry Wibowo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar