Senin, 28 September 2015

3B dan Reklamasi

Foto berikut adalah satu-satunya sisa pantai berpasir tempat para nelayan tradisional menambatkan perahu mereka, di Jalan Tendean (Boulevard), Kota Manado, Sulawesi Utara.


Selebihnya adalah mal, pertokoan, dan hotel. Padahal, dulu Manado menghadap laut. Kini memunggunginya.

Sejak 1998, ada 19 izin reklamasi yang diterbitkan di Manado dan Minahasa. Khusus Manado, ada delapan izin yang meliputi areal 144 hektare (DKP Sulut, 2015).

Dampaknya, mulai jadi bahan pergunjingan umum, dirasakan oleh taman laut Bunaken yang kini dikeluhkan kualitasnya menurun. Baik karena sampah (urban) maupun karang-karang yang rusak karena turunnya kualitas air laut.

Saya bukan diver dan belum pernah menyelam di Bunaken. Bila ada kawan-kawan yang bisa mengkonfirmasi ini, mohon ikut berbagi pengetahuan.

Sembari menanti kapal yang akan membawa kami ke Borneo, kami ingin merekam bagaimana dampak ekspansi bisnis properti melalui reklamasi (yang kami temui sepanjang perjalanan dari Kupang, Ternate, Makassar, hingga Manado), baik terhadap nelayan yang dipaksa beralih profesi maupun mereka yang bertahan. Juga degradasi lingkungan yang memiliki dampak ekonomi.

Agar pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, serta kesempatan kerja, tidak ditafsirkan semena-mena, dengan merenggut kehidupan ekonomi maritim dan kesempatan kerja yang telah ada.

"Banyak nelayan jadi tukang parkir," sebut seorang jurnalis lokal.

Apakah ini yang disebut pembangunan dan pertumbuhan ekonomi?

Bunaken sendiri adalah ikon Manado yang secara berseloroh kerap disandingkan dengan "Bubur dan Bibir". Bila benar Bunaken dan semua gerbong ekonominya akan tumpas akibat reklamasi, maka sejatinya tidak ada pembangunan dan pertumbuhan yang dihasilkan dari menguruk lautan.


Ekspedisi Indonesia Biru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar