Rabu, 30 September 2015

Rekonsiliasi

REKONSILIASI adalah dialektik antara pengakuan bersalah/permintaan maaf oleh pelaku dan penerimaan maaf dari korban/penyintas, yakni ujung atau hilir dari suatu upaya menegakkan keadilan non-yudisial. Hulunya, prasyarat mutlaknya adalah pengungkapan kebenaran melalui suatu komisi/komite independen yang legitim dan berkompoten melakukan inquiry (penyelidikan) secara menyeluruh dan terbuka. Tanpa pengungkapan kebenaran tersebut, rekonsiliasi cuma omong kosong. (Harry Wibowo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar