Jumat, 20 November 2015

Dewan Pemburu Rente

Sebetulnya malas mengomentari heboh soal SN. Tapi kawan Edi Cahyono dengan jitu mengingatkan duduk soalnya:

"'Pemburu rente' terbentuk sejak orba... yg berbuntut lahirnya 'orang kaya baru' (okb) sebuah entitas kaya yg bukan kelas borjuis... Ini melekat pada kaum politisi & birokrat beserta keluarganya. Sebutan ejekannya adalah 'ka-bir' (kapitalis birokrat)... Mereka tidak menganggap tindakan 'pemerasan' yg dilakukan sebagai 'kejahatan'... itu dianggap: konsekuensi benefit dari posisi politiknya... jadi: lumrah.."

Yang menggelikan, hampir sebagaian besar komentar di medsos maupun tanggapan publik termasuk media massa memandang kasus pencatutan nama Jokowi tersebut sebagai moral hazard anggota DPR atau pejabat publik lainnya.

Seperti juga tersirat disinggung kawan Edi di atas, moral hazard tsb memang tidak dianggap oleh hukum positif sebagai tindak pidana. Kapolri tegas menyatakan bahwa tanpa aduan Presiden, SN tidak bisa disangka melakukan perbuatan (pidana) yang merugikan orang lain; apalagi dianggap melakukan upaya korupsi yang merugikan negara. "Pencatutan nama" adalah delik aduan yang berbau perdata.

Namun di titik itulah persis berlangsung kontradiksi di dalamnya. Problem perburuan rente dalam tubuh negara tidak dapat dipecahkan dari sudut pandang penilaian terhadap moralitas para pejabat dan aparaturnya. Patronase politik, pembagian lisensi, konsesi juga saham merupakan basis struktural berdirinya negara ini, teutama sejak Orde Baru.

Hukum dibangun dan disusun di dalam batas-batas struktural ekonomi-politik negara Orde Baru, dan bukan untuk menghancurkan landasan materialnya. Agenda neo-lib 'good governance' yang berupaya menegakkan moralitas negara (kelas) borjuasi melalui tata pemerintahan yang baik, bersih, dan bebasi KKN niscaya akan menemui jalan buntu.

Mereka tak akan merombak basis kekuasaan negara, sejauh kepentingan seluruh fraksi kelas borjuasi dan oligarki yang ada, entah yang kabir maupun yang berwatak internasional tidak terancam serta masih mampu dilindungi oleh negara.

(Harry Wibowo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar