Rabu, 24 September 2014

Logika Mobil Derek

Empat bulan setelah dilantik menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, pada 25 Agustus 1978, Daoed Joesoef membentuk KPPN (Komisi Pembaharuan Pendidikan Nasional). Anggotanya tidak main-main, terdiri dari 21 orang sarjana terkemuka yang bukan hanya pendidik, melainkan menjadi pemegang otoritas dalam bidang keilmuannya masing-masing, dan juga dikenal sebagai intelektual publik. Di antara anggotanya adalah Slamet Iman Santoso, Sumitro Djojohadikusumo, Andi Hakim Nasution, dan Ki Suratman.


Komisi ad hoc itu bertugas untuk menyusun konsep sistem pendidikan nasional yang nantinya perlu dieksekusi oleh pemerintah. Untuk melaksanakan tugasnya, Komisi yang masa tugasnya satu setengah tahun itu harus mengunjungi semua daerah di Indonesia, serta menemui dan berdialog dengan banyak tokoh dan cendekiawan lain, untuk menggali keterangan dan pemikiran mengenai pendidikan di tanah air. Setelah masa tugasnya habis, lembaga itu dibubarkan.

Konsep yang disusun oleh KPPN kemudian disebarluaskan untuk mendapatkan komentar dari masyarakat, selain disampaikan kepada presiden tentunya. Timbal balik dari keduanya kemudian dijadikan obyek bahasan di dalam dapur kabinet. Dari situlah kemudian berbagai rumusan kebijakan strategis mengenai pendidikan di jaman Daoed Joesoef ditelurkan, termasuk regulasinya. Tentu saja DPR juga terlibat di dalamnya. Konsep yang disusun oleh KPPN itu hingga kini masih tersimpan di sejumlah perpustakaan kampus.

Di atas kertas, alur itu sangat sistematis. Betapa sangat hati-hatinya kebijakan terkait soal pendidikan diperlakukan hari itu.

Kita sering lupa bahwa regulasi adalah dasar hukum bagi pelaksanaan suatu konsep atau pemikiran. Sehingga, sebagai pelaksana, konsep atau pemikiran itu harus ada lebih dahulu sebelumr regulasinya.

Celakanya, kita lebih sering melakukan proses yang sebaliknya, yaitu mengeksekusi kebijakan, menyusunkan regulasi pembenarnya, dan baru kemudian merumuskan konsep “post-factum”-nya. Jungkir balik.

Pendidikan bukanlah bahan eksperimen. Apa jadinya jika soal sekrusial pendidikan itu kita atur dengan cara yang demikian?

Tentu saja, apa yang dimaksud dengan konsep tadi berbeda dari sekadar “political will”, apalagi cuma turunan dari narasi bahan kampanye politik yang seringkali hanya disusun semalam suntuk. Konsep adalah buah dari pikiran yang matang. Dan kita hingga hari ini belum pernah membaca konsep semacam itu, termasuk daftar penggagasnya, yang menjadi dasar dari rencan pemerintahan baru untuk memisahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke dalam dua kementerian yang berbeda.


Dunia pendidikan kita saat ini sebenarnya seperti mobil mogok. Sudah mogok, bannya bocor pula. Alih-alih memperbaiki mesin dan menambal ban yang bocor tadi, kebijakan-kebijakan pendidikan kita setelah era Reformasi malah terus-menerus asyik mempercanggih mobil derek. Bahkan, bila perlu anggaran pendidikan itu kita habiskan saja untuk membuat mobil derek berkecepatan turbo.

Kebijakan Ujian Nasional, misalnya, atau tuntutan publikasi di jurnal ilmiah terakreditasi, adalah kebijakan-kebijakan yang lahir dari logika mobil derek tadi.

Mobil derek yang canggih memang bagus, tapi bukan di situ persoalan pokok (dunia pendidikan) kita, Pemirsa!

Tarli Nugroho

Tidak ada komentar:

Posting Komentar