Sabtu, 03 Oktober 2015

Adlun Fiqri Gundul

Adlun Fiqri, pengunggah video dugaan praktik pungli polantas Ternate, mendapat penangguhan penahanan. Kiriman foto dari kawan-kawan jurnalis Ternate.


Tapi rambutnya hilang. Apa ini kerjaan polisi? Budhy Nurgianto, Faris Bobero?

Bila benar, pasal apa yang membenarkan polisi menggunduli seorang tersangka tuduhan pencemaran nama baik? Atau kasus apapun. Apalagi sebelumnya dia juga dipukuli. Apakah koruptor atau pembakar hutan juga digunduli?

Apakah LBH Jakarta dan kawan-kawan LBH Ternate bisa untuk gugat balik polisi-polisi Ternate ini?

(Dandhy Dwi Laksono)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar