Senin, 19 Oktober 2015

Ahok Tegas Ngawur!

Jika anak-anak/remaja (<18th) bermasalah dengan hukum musti diperlakukan khusus sesuai dengan tindak kesalahannya. Kekhususan perlakuan terhadap tindak pidanan/kejahatan yg dilakukan oleh anak-anak sudah diatur oleh UU (mis. UU Peradilan Anak). Sanksi atau hukuman terhadap mereka harus melalui pengadilan dan vonis hakim. Pemerintah (eksekutif) tidak berwenang mencabut hak mereka (mis. hak untuk memperoleh beasiswa (KJP) tanpa melalui putusan hakim. (Harry Wibowo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar