Senin, 19 Oktober 2015

Privatisasi Kerakyatan

Sesudah "Kapitalisme Pancasila" dan "Neoliberalisme Kerakyatan", hari ini ketemu istilah baru lagi, "Privatisasi Berkerakyatan" dan "Privatisasi BUMN secara Konstitusional". Oalah...


Meskipun sulit menerima, pada istilah-istilah itu kita bisa belajar mempelajari bedanya "gagasan" dengan "diskursus". Untuk menjadi "diskursus", sebuah "gagasan" harus memiliki legitimasi konstitusional dan pranata pendukung yang kuat, yang akan membuatnya terlembagakan, misalnya, dalam bentuk kebijakan. Persis di situ gagasan harus punya kaki politik, selain kaki akademik.

Selama ini, sayangnya, banyak gagasan kritis tak punya kaki politik, sehingga akhirnya tak punya pranata yang memungkinkannya bekerja. Gagasan hanya tinggal menjadi ide semata.

Sementara itu, gagasan ngawur seperti "Kapitalisme Pancasila", misalnya, karena didukung oleh pranata akademik dan politik yang kuat, akhirnya bisa bekerja mempengaruhi pikiran banyak orang dan banyak sekali kebijakan.

Meski setiap ide mungkin punya kaki, seperti ditadaruskan Soedjatmoko, tapi seberapa kuat dan ampuh kaki itu, pada akhirnya sangat ditentukan oleh kerja keras dan kerja cerdas para pemilik ide tersebut. Persis di situ kadang kita banyak lupa.

(Tarli Nugroho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar