Selasa, 13 Oktober 2015

Pembangunan Tempat Ibadah

Selama pembangunan tempat ibadah ditakar dari legal dan illegal --bukan berdasarkan kebutuhan umat dan cukup dengan dukungan (izin) lingkungan sekitar-- selama itu pula umat lain yang intoleran akan memakai alasan "tertib aturan".

Entah di Aceh, Bekasi, Bogor, Yogya, atau Papua.

(Dandhy Dwi Laksono)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar