Rabu, 11 November 2015

Bolehkah Saya Sebut Namanya?

BOLEHKAH SAJA SEBUT NAMANJA?

Sidang hari keduwa IPT65 rebo sore hari ter-sendat2 mendengar kesaksian Ibu Tintin Rahaju (bukan nama sebenernja) jang dengan tabah tapi penuh linangan air mata dan suara parau berkisah tentang penjiksaan jang dialaminja. Rambutnja dibakar, dia digampar dengen sepeda, kepala ditempelengi, ditelandjangi dan ..... banjak lagi perletjehan sexual lain jang tak tega kutulis di sini. Dia dituduh melakuken gerilja pulitik.

Walaupun mahasiswi (anggota PMKRI) dan guru, Ibu Tintin Rahaju tidak tahu apa maksud interogator dengen gerilja pulitik itu. Di achir kesedihannja bertutur tentang penderitaannja ini Bu Titin Rahaju bertanja, "Bolehkah saja sebut nama pelaku penjiksaan jang saja alami?" Sampai duwa kali dia meminta izin untuk menjebut nama algodjonja. Djaksa berkata boleh. Lalu masih dengan linangan air mata dan suara parau, dia sebut nama algodjonja. Nama itu (aku sempat tahan nafas) ..... LUKMAN SUTRISNO, mendiang gurubesar Universitas Gadjah Mada, Djocjakarta.

Ibu Tintin Rahaju jang lama tidak datang bulan akibat penjiksaan itu, terdengar lega setelah menjebut nama terkenal itu.

(Joss Wibisono)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar